Kunjungi selalu IMPIAN.com

Beri pendapat dan sarannya trimakasih.

Selasa, 05 Juni 2012

Penyebab Kecelakaan Kerja

1.   Penyebab Langsung ( Immediate   Causes) Penyebab langsung Kecelakaan Adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan di rasakan langsung, yang di bagi 2 kelompok: A. Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam bbrp hal dapat dilatar belakangi antara lain: Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect) Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom) Sikap dan tingkak laku yang tidak aman Pengetahuan. B.  Kondisi yang tidak aman (unsafe condition)...

Senin, 04 Juni 2012

Kecelakaan kerja

KECELAKAAN KERJA (Seri Sosialisasi K3) - Di Indonesia setiap kejadian kecalakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga kerja selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang yang mewajibkan laporan itu yaitu : Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja. Tujuan...