Senin, 04 Juni 2012

Kecelakaan kerja


KECELAKAAN KERJA (Seri Sosialisasi K3)
-

Di Indonesia setiap kejadian kecalakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga kerja selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang yang mewajibkan laporan itu yaitu : Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.

Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah :
agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tujangan.
Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkas dan mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian kecelakaan tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja baik faktor manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya.

Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian obyek analisis tidak hanya pada pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan namun harus menelusuri kembali disfungsi elemen, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan (near accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan merupakan kilas balik langkah demi langkah sesudah terjadi kecelakaan.

Analisa kecelakaan kerja yang efektif harus dapat :

1. menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi
2. menentukan sebab yang sebenarnya
3. mengukur resiko
4. mengembangkan tindakan kontrol
5. menentukan kecenderungan (trend)
6. menunjukan peran serta

Apa yang Dianalisis

* setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
* setiap kecelakaan yang membawa kerugian keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan near miss, (hampir celaka)

Langkah-langkah analisis

* petugas yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
* pengawasan kerja line
* dapat dilakukan oleh manajer madya

Langkah-langkah analisis

1. tanggap terhadap keadaan dengan cepat dan positif .
2. kumpulkan informasi yang terkait
3. analisa semua fakta yang penting
4. kembangkan dan ambil tindakan perbaikan
5. membuat laporan analisis

Cara analisis

Analisis diawali dengan mengumpulkan informasi sehingga dapat menerangkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mendahului (anteseden) kecelakaan tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.

Ada 2 (dua) hal karakteristik anteseden, yaitu :

1. Anteseden tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap
2. Anteseden tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap.

Informasi dikumpulkan di tempat kejadian segera setelah terjadi kecelakaan. Penyelidikan dan analisis sebaiknya dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang telah mengenal dengan baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata, teman sekerja, pengawas kerja dan lain-lain. Informasi dapat dilengkapi dengan laporan teknis untuk mendukung analisis.

Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tidak tetap dan mencari hubungan logis. Kemudian anteseden tetap yang berperan terhadap kecelakaan.Dalam menyusun suatu analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai dari cidera, kejadian kecelakaan anteseden tetap dan tidak tetap yang langsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan antar anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang disebut pohon penyebab.

Pohon penyebab memperhatikan semua anteseden yang ditemukan yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperhatikan hubungan yang logis serta bersurutan. Pohon penyebab menunjukan suatu rangkaian anteseden yang secara langsung atau tidak langsung dapat menyebabkan kecelakaan, mulai dari akhir kejadian, yaitu cidera.

Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului (anteseden) secara sistematis ditanyakan :

* Anteseden (misalnya a) mana yang jadi penyebab langsung anteseden lainnya (misalnya b)
* Bila Anteseden ‘a’ tidak jadi penyebab anteseden ‘b’ maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misalnya a1, a2, an) dan seterusnya.

Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang analisis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh kebelakang kejadian.

Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua faktor-faktor penyebab dihilangkan khususnya faktor yang dominan.Analisis kecelakan kerja disamping merupakan usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :

* Bentuk kecelakaan Type cidera pada tubuh
* Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
* Sumber cidera misalnya objek, pemaparan bahan
* Type kecelakaan Peristiwa yang menyebabkan cidera
* Kondisi berbahaya Kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
* Penyebab kecelakaan Objek, peralatan, mesin berbahaya (*).
Diposkan: doniputra19

2 komentar:

  1. Blog yang bagus

    semoga K3 awareness lebih baik lagi di Indonesia dengan adanya blog ini sehingga kecelakaan kerja dapat ditekan

    salam,

    LT
    www.transafeindonesia.com

    BalasHapus