Kamis, 26 Juli 2012

Mengenal Kecelakaan Kerja




Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
  • Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan.
  • Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
  • Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.
  • Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
A. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
  • Terjatuh
  • Tertimpa benda
  • Tertumbuk atau terkena benda-benda
  • Terjepit oleh benda
  • Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
  • Pengaruh suhu tinggi
  • Terkena arus listrik
  • Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
B. Klasifikasi menurut penyebab
  • Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
  • Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
  • Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
  • Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
  • Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah).
  • Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
C. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
  • Patah tulang
  • Dislokasi (keseleo)
  • Regang otot (urat)
  • Memar dan luka dalam yang lain
  • Amputasi
  • Luka di permukaan
  • Gegar dan remuk
  • Luka bakar
  • Keracunan-keracunan mendadak
  • Pengaruh radiasi
  • Lain-lain
D. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
  • Kepala
  • Leher
  • Badan
  • Anggota atas
  • Anggota bawah
  • Banyak tempat
  • Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.

0 komentar:

Posting Komentar