Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika
berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena
hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan
biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni
faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga
merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu,
kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
- Kecelakaan adalah
akibat langsung pekerjaan.
- Kecelakaan terjadi
pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi
sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat
perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain
kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari
tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk
kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
- Perilaku pekerja itu
sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya:
karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya.
Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi
disebabkan karena faktor manusia ini.
- Kondisi-kondisi
lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”,
misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka,
dan sebagainya.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja
ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
A. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda
- Tertumbuk atau
terkena benda-benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan-gerakan
melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak bahan-bahan
berbahaya atau radiasi
B. Klasifikasi menurut penyebab
- Mesin, misalnya:
mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan
sebagainya.
- Alat angkut,
misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
- Peralatan lain,
misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat
listrik, dan sebagainya.
- Bahan-bahan,
zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan
sebagainya.
- Lingkungan kerja (di
luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah).
- Penyebab lain yang
belum masuk tersebut di atas.
C. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
- Patah tulang
- Dislokasi (keseleo)
- Regang otot (urat)
- Memar dan luka dalam
yang lain
- Amputasi
- Luka di permukaan
- Gegar dan remuk
- Luka bakar
- Keracunan-keracunan
mendadak
- Pengaruh radiasi
- Lain-lain
D. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
- Kepala
- Leher
- Badan
- Anggota atas
- Anggota bawah
- Banyak tempat
- Letak lain yang
tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya
kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak
faktor. |
0 komentar:
Posting Komentar